Terkait Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan, DLH Halut Rumuskan RPPLH

Samud Taha : Dokumen RPPLH Ini Bakal Digunakan Menjadi Acuan Selama 30 Tahun

Spasinews.com HALUT- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jumat (13/05/2022).

Kegiatan tersebut merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha, mengatakan dokumen penyusunan RPPLH dilakukan sesuai dengan amanat undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengawasan lingkungan.

“Penyusunan RPPLH ini sangat penting dibuat karena menyangkut pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang kadang tidak dijaga dengan baik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH).

Samud juga mengatakan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) ini bakal digunakan menjadi acuan selama 30 tahun.

Namun, dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dokumen tersebut bisa direvisi hingga 5 Tahun berdasarkan syarat realitas sosial yang diperlukan.

“Jadi Kami berharap setelah penetapan dokumen maka perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Halmahera Utara harus dilaksanakan sesuai RPPLH 2022-2052,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, penyusunan Dokumen RPPLH dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hertje Manuel, Perwakilan Universitas Halmahera, Rita, Kepala Dinas Perhubungan, Muhamad Ikram Baba, Toko Masyarakat Halmahera Utara, Jesaya Banari, Serta perwakilan BMKG Halmahera Utara..#jj

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page