Spasinews.com SULA – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak(BBM)Jenis Minyak Tanah oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Malut, nampaknya tidak berlaku bagi Pangkalan Gilang Permata yang berada di desa Mangon Kecamatan Sanana.
Buktinya Harga minyak tanah yang dijual dengan harga Rp 5.000/liter, melebihi dari harga eceran tertinggi berdasarkan ketetapan pemerintah Rp 4.000/liter.
Seorang warga Kecamatan Sanana, inisial SW (32) mengaku baru saja membeli minyak tanah seharga Rp 5.000/liter dan bukan Rp 4.000/liter seperti yang ditetapkan pemerintah.
“Kata siapa pangkalan menjual minyak tanah sesuai harga HET Rp 4.000/liter. Kalau mau bukti pemerintah ikut antre, pasti tahu kondisi yang sebenarnya. Jangan bertindak setelah ada laporan resmi dari masyarakat,” kata SW kepada media ini, Rabu (13/4/2022).
Dia juga mengakatan bahwa pasokan minyak tanah ke pangkalan, warga berebut datang karena takut kehabisan. Kami juga bingung karena hanya dalam waktu singkat habis, padahal minyak tanah setiap datang adalah satu tangki. Apakah sisanya dijual ke pelangsir,” katanya.
Untuk itu, Dia mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas terhadap pangkalan Gilang Permata yang diduga terbukti melakukan pelanggaran, “tegasnya..#dn/red