Sejumlah OTK Halangi Massa SKAK-Malut Saat Ingin Gelar Aksi Di Kejagung-RI Terkait SPPD Fiktif di DKP Malut

Rusdi Bicara : Kami sangat sesali dengan sikap premanisme yang dilakukan sejumlah orang terhadap tindakan kami

Spasinews.com, JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Perwakilan Jakarta, dihalangi oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), saat akan melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jum’at 14 Oktober 2022 pagi tadi.

Koordinator aksi, Rusdi Bicara, kepada wartawan media ini, mengakui dirinya sangat sesali dengan sikap premanisme yang dilakukan sejumlah orang terhadap kami (massa aksi).

“Padahal, tujuan kedatangan kami ini secara resmi, dengan tujuan menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di daerah kami, seperti kasus dugaan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Fiktif pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut,” ungkapnya.

Rusdi juga katakan , apa yang kami lakukan tidak ada unsur kepentingan lain, tetapi kami (SKAK) dihalang-halangi oleh sejumlah orang dan dengan sikap arogan, mereka (OTK) mengambil atribut aksi seperti spanduk.

“Jujur saja, kami sangat sesali dengan tindakan tersebut, karena tujuan kami ini baik, tapi mereka (OTK) datang dengan sikap arogan dan memaksa kami memperlihatkan spanduk yang kami bawa kemudian mengambil sepanduk kami, jadi dugaan kuat, mereka (OTK) merupakan orang suruhan dari pihak yang kemungkinan terlibat kasus yang kami suarakan,” tegasnya.

Tapi, apa yang terjadi pada kami (SKAK – Malut) hari ini, tidak akan mengurangi semangat kami dan akan terus mempresur hingga ada tindakan lanjut dari pihak penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Olehnya itu, kami (SKAK – Malut) akan kembali mengelar aksi dalam waktu dekat ini, dan issu yang kami bawa bukan hanya kasus dugaan SPPD fiktif melainkan beberapa dugaan lain yang ada melekat pada DKP Malut,” terangnya.#tim

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page