Spasinews.com HALUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya menetapkan empat bagian kendaraan yang dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat kordinasi terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak goreng di Kabupaten Halmahera Utara, di ruang Meeting Sekretaris Daerah, Selasa (12/04/2022).
Yudihart Noya dalam rapat kordinasi menyampaikan bahwa penggunaan BBM jenis Pertalite empat bagian kendaraan disepakati bersama Pertamina, SPBU, Polres Halut, Ketua DPRD, Dishub, Disperindag, Diskominfo, dan Kesbangpol, pasca unjuk rasa oleh mashasiswa, Senin (11/4/22) di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
“Dalam rapat tersebut kami menyepakati empat bagian kendaraan yang dapat mengunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU, diantaranya angkutan umum plat kuning, motor, bentor atau Viar,” terang dia menyampaikan.
Sementara itu terkait pelayanan jenis kendaraan plat merah dan plat hitam di SPBU, Asisten II Pemkab ini menyebutkan dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax.
Dikesempatan yang sama Wakapolres Halmahera Utara Kompol Alwan Aufat menegaskan bahwa apabila ditemukan jenis kendaraan umum plat merah dan plat hitam menggunakan BBM jenis Pertalite di SPBU, maka kendaraan tersebut akan di amankan oleh aparat Kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Jika Kedapatan ada kendaraan diluar golongan itu menggunakan BBM jenis Pertalite di SPBU maka akan diproses secara Hukum, dan kendaraannya diamankan oleh aparat Kepolisian ke Polres Halut,” singkat Wakapolres menegaskan.
Perlu diketahui, rapat kordinasi juga memutuskan tim pengawas penertiban BBM di SPBU yang diketuai oleh Sekterais Daerah Erasmus J Papilaya. Dengan begitu, diikuti beberapa instansi terkait seperti FORKOPIMDA, Polres Halut, dan Satpol-PP dalam tim pengawasan.” Tandasnya..#jojo