Daerah  

Pratisi Hukum Malut Angkat Bicara Terkait Viralnya Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat di Halbar

Roslan : Perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif

SpasiNews.com TERNATE – Beberapa waktu ini, isu perselingkuhan menyeret oknum pejabat teras pemerintah kabupaten Halbar mencuat ke publik.

Pejabat yang diharapkan sebagai contoh baik bagi masyarakat, malah bertindak sebaliknya.

Akhirnya ancaman hukuman menjadi tanggung jawab oknum pejabat tersebut.

Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ?

Pratisi hukum Malut Roslan menerangkan, perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif.

Dalam pidana, perselingkuhan dikenal dengan sebutan perzinahan pada pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perselingkuhan yang dimaksud apabila salah satu pihak telah terikat hubungan suami istri dengan orang lain.

“Zina menurut pasal 284,adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah.”ujarnya kepada media ini, Rabu(8/5/2024).

“Pasal ini hanya untuk orang yang tercatat dalam perkawinan,” terang Roslan.

Adapun tindak pidana perselingkuhan ini masuk ke dalam kategori aduan absolut.

Sementara ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan maksimal 9 bulan.

“Aduan absolut artinya yang menjadi pengadu ini harus yang merasa dirugikan, tentu dalam hal ini Istri oknum pejabat tersebut.

“Ancaman pidananya 9 bulan,” jelas Roslan.

Tak hanya pidana, hukuman administratif juga bisa dikenakan pada oknum pejabat tersebut.

Salah satu hukuman administratif, ada di pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ada salah satu bunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau pria yang bukan suaminya, tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Roslan.

Roslan menjelasakan ada 5 tipe hukuman adminstratif, dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Yang kedua adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.

Ketiga lainnya, ada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS.

Terakhir, ada pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.

Terkait hal tersebut, Roslan tegaskan bahwa sekalipun istri oknum tersebut tidak melanjutkan proses hukum pidana akan tetapi proses hukum administratif harus tetap dilakukan oleh pihak Pemda Halbar sebab peristiwa ini sudah mencoreng nama baik pemerintahan secara keseluruhan. #tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page