SpasiNews.com TERNATE – Rumor dugaan kasus perslingkuhan melibatkan oknum pejabat di teras Pemkab Halbar dalam beberapa hari terakhir ini menjadi buah bibir, terutama di kalangan aparatur sipil negara atau ASN.
Terkait hal tersebut Sekda Halbar Syahril Abd Radjak langsung angkat bicara dan mengatakan, pihaknya akan pemanggilan terhadap kepala oknum pejabat tersebut guna untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya terkait dugaan perselingkuhan yang gencar diberitakan di sejumlah media.
” Benar saya sudah dengar dan membaca dari media untuk itu saya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut”ujar Sekda melalui Call WA, Selasa (7/5/2024) sore tadi.
Sekda juga mengatakan, bahwa sampai sekarang surat pengaduan dari istri oknum tersebut belum kami Terima namun karena sudah menjadi pemberitaan publik maka saya akan memangil yang bersangkutan dan terkait sanksi otomatis jabatan oknum tersebut akan di copot.
Bukan hanya itu saja sahril juga menambahkan bahwa terkait pasangan selingkuhan oknum tersebut yang diduga merupakan ASN di salah satu kampus memang bukan kewenangan Pemkab Halbar namun apabila selingkuhannya adalah ASN Pemkab Halbar maka perempuan selingkuhan oknum tersebut pun akan di pecat dan itu sudah sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, dimana terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 bahkan berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sebab Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
” Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh” Jelas sekda.
Intinya dengan pemberitaan itu saya akan panggil oknum pejabat tersebut agar persoalan ini segera terselesaikan” tutupnya mengakhiri.*(tim/red)