Ketum KNPI Haris Pratama Keberatan,  Tersangka Penganiyaan Dirinya Divonis Bebas

Haris Pratama : Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual sebab ini sudah tidak benar penegakan hukum yang seperti ini.

Spasinews.com JAKARTA – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menolak vonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu yang diputus pada Selasa, 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Haris Pertama mengaku keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baginya, berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya Azis Samual ditetapkan tersangka. Namun, Uniknya Pengadilan Negeri Jakarta memutus bebas terdakwa AS.

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap saudara Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku/terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas,” tanya Haris geram.

Lebih lanjut sambung Haris, logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang dari kasus penganiyaan.

“Kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” geram Ketua Umum DPP KNPI dua periode itu.

Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas saudara AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi. Saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut,” pungkasnya..#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page