Kejari Ternate Bakal Eksekusi Terdakwa Elly Wisna Terkait Kasus Penghinaan

Spasinews.com TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara, berjanji bakal eksekusi penahanan terdakwa Elly Wisna karena bersangkutan telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 315 KUHPidana tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tentang penginaan.

Sebelumnya, putusan itu dibacakan pada 3 November 2023 oleh Kadar Noh sebagai hakim tunggal berdasarkan nomor 10/Pid.C /2023/PN Tte, dan terdakwa Elly Wisna terbukti melanggar pasal 315 KUHPidana dan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 kemudian di jatuhi hukuman kurungan selama 7 hari.

“Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Ternate, Karel Benyto, lantaran yang bersangkutan sedang berada di Halmahera Timur (Haltim). Maka kami melakukan pemanggilan untuk datang pada 22 November 2023.”Ujarnya Senin (20/11/2023).

“Karena yang bersangkutan lagi sakit maka belum di eksekusi, namun lantaran masa waktunya sudah sudah berakhir, sehingga 22 November harus datang menghadap agar dilakukan penahanan.”Tambahnya.

Ia menegaskan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan terakhir, maka dirinya akan berkoordinasi dengan pihak melakukan penjemputan paksa.

“Persoalan ini kami tetap menindaklanjuti sesuai dengan amar putusan, kami tidak akan main-main.” Tegasnya.#FFC

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page