Kasus Penganiayaan Tersangka Asal Loloda Resmi Dihentikan Kejari Halut

Agus Wirawan Eko Saputro : Penghentian Penuntutan Ini Berdasarkan Keadilan Restorativ Justice

Foto Istimewa : Salbin Maninggaro dan Rahmin Maninggaro warga Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Halut

Spasinews.com HALUT- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera utara, Maluku Utara, akhirnya menghentikan kasus tersangka Salbin Maninggaro dan Rahmin Maninggaro warga Desa Galao Kecamatan Loloda Utara. Mereka berdua dilaporkan berkaitan masalah penganiayaan.

Penghentian penuntutan kasus tersangka Ini ditandai dengan pembacaan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Halmahera Utara nomor B 518/Q.2. 12/Eoh.2/04/2022, pada Jumat (22/4/2022) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II b Gorua Kecamtan Tobelo Utara.

Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ merupakan yang Pertama kali di Tahun 2022 pada Kejari Halmahera Utara. Dimana, tersangka melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun serta kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak melebihi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Penghentian kasus penganiayaan berdasarkan Restorative Justice lantaran sudah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative,” katanya.

Selain itu, Agus bilang, kegiatan ekspose penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice juga secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia oleh Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) pada Jampidum.

“Acara tersebut difasilitasi oleh Kepala Kejati Maluku Utara dan Wakil Kepala Kejati Maluku Utara serta Asisten Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara. Ini berhasil dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan penghentian berdasarkan restorative justice atas tersangka Salbin Maninggaro dan Rahmin Maninggaro yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kejari berharap, agar kedepan terus diterapkan Restorative Justice, dimana hukuman pidana dengan mengedepankan hati nurani serta menyelesaikan diluar persidangan, sehingga tindak pidana tidak berakhir di balik jeruji besi khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, pungkas Agus mengakhiri..#jojo/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page