Spasinews.com SULA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut memeriksa kepala desa (kades) dan sejumlah warga di desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sular, Maluku Utara mengenai dugaan penyerobotan tanah.
Kepala Desa Fogi Jailan Gelamona diperiksa pada kamis kemarin atas laporan mengenai jual beli tanah di wilayahnya.
“Saya hanya sekadar diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu,” kata Jailan saat dikonfirmasi Spasinews, Kamis (14/4/2022) kemarin.
Diketahui, perkara tersebut bermula saat tanah milik Usman Drakel yang dijual oleh Nyong Drakel tanpa sepengetahuannya kepada Rustam Abdullah (44) atas 2 (dua) kapling tanah dengan ukuran masing -masing 15×25 M2 yang terletak di Desa Fogi, RT 008.
Penjualan tanah milik Usman Drakel dengan Surat Jual Beli tanggal 13 April 2017 untuk 2 (dua) kapling tanah dengan harga masing-masing kapling sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sehingga harga total 2 (dua) kapling sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh Rustam Abdullah kepada Nyong Drakel.
Setelah pihak keluarga Usman Drakel mengetahui, maka disaat itu, pihaknya melakukan pencegahan di lokasi dan membuat surat yang ditujukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Kemudian karena Rustam Abdullah meragukan kepemilikan tanah atas nama Nyong Drakel, maka Rustam meminta pengembalian uangnya, namun Nyong hanya mampu mengembalikan uang tanah tersebut sejumlah harga Rp 160 juta, untuk 1 (satu) kapling tanah yang dijual itu dikembalikan.
Sisa 1 (satu) kapling tanah yang tidak dapat dikembalikan harganya oleh Nyong Drakel, maka Rustam Abdullah mengajukan permohonan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat sebagai berikut :
- Surat Jual Beli tanggal 13 April 2017 untuk 1 (satu) kapling tanah dengan ukuran 15×25 M2, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta mengetahui Kepala Desa.
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 474.4/148/DF/II/2019 tanggal 07 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Fogi (Jailan Gelamona).
Setelah pihak keluarga Usman Drakel menemukan kedua surat tersebut diatas dan dikonfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa (Kepala Desa Fogi) dan setelah Kepala Desa Fogi membaca dan meneliti kedua surat tersebut Kepala Desa menyatakan bahwa surat tersebut bukanlah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Fogi dan Kepala Desa tidak pernah menandatangani kedua surat tersebut.
Untuk memperkuat keterangan Kepala Desa, maka Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan nomor : 474.4/424/DF/XI/2020 tanggal 04 November 2020 yang menyatakan bahwa kedua surat tersebut diatas tidak sah (dipalsukan).
Dengan dasar Surat Keterangan Kepala Desa yang menyatakan bahwa kedua surat tersebut tidak sah, maka pihak Usman Drakel dan keluarganya mengajukan pengaduan ke Polda Maluku Utara dengan dasar pemalsuan Surat Jual Beli dan Keterangan Kepemilikannya.
Pada saat pihak Polda Maluku Utara melakukan pengecekan di lapangan berdasarkan pengaduan Usman Drakel, ditemukan pula bahwa beberapa kapling tanah telah dijual oleh adik tirinya Usman (Malik Drakel) dan semua temuan penjualan tanah tersebut telah diadukan ke Polda Maluku Utara untuk ditindak lanjuti..#dn/red