Ganti Pejabat, Gubernur Malut AGK Dinilai Tabrak Aturan

Arham Goma : AGK harus merujuk ke regulasi KASN yang merupakan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014

Spasinews.com SOFIFI – Keputusan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengganti sejumlah pejabat menimbulkan kontroversi. Bukan cuma dilakukan saat tahapan Pilkada Malut 2024 tengah berlangsung tapi juga tanpa mengikuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).

” Abdul Gani Kasuba mengganti jajaran birokrasi secara serampangan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan menabrak aturan aturan hukum yang ada,” jelas Arham Goma Koordinator Komunitas TOGAMOLOKA saat mengelar Aksi di Halaman kantor Gubernur Malut, Selasa (06/06/2023).

Menurut Arham , AGK harus merujuk ke regulasi KASN yang merupakan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus di patuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun dan untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 2 tahun sehingga hasil evaluasi dan ini kompetensi dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan mutasi.

” Saya berharap gubernur harus ikut regulasi aturan yang sudah ditetapkan oleh KASN dimana pejabat yang belum mencapai 2 tahun tidak bisa di evaluasi atau tidak bisa melakukan proses rotasi dan mutasi dan kalaupun itu di paksakan maka apa yang dilakukan oleh gubernur tentu sudah menyalahi aturan dan wajib mendapatkan sanksi”ujar Arham. 

Lanjut Arham, Dalam rekomendasi KASN dengan nomor: B-2018/JP.00.01/05/2023 terkait rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka mutasi dan rotasi di pemerintah provinsi Maluku Utara sudah jelas bahwa ada yang tidak memenuhi syarat dengan alasan yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun bahkan ada dua pejabat yang sudah di geser harus dikembalikan sebab apa yang dilakukan sudah tidak sesuai dengan rekomendasi KASN. 

“Padahal sudah sangat jelas dalam rekomendasi ada pejabat yang tidak memenuhi syarat sebab yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun dan 3 pejabat yang beberapa pekan kemarin telah di geser harus di kembalikan diantaranya Salamin Janidi Kepala Bappeda, Admin Zakaria Kadishub dan Idrus Assagaf Kepala BKD karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi KASN atau tidak mendapat izin dari KASN”jelas Arham.

Lanjut Arham , keputusan itu menggemparkan masyarakat Malut karena Gubernur AGK telah berani tidak mengindahkan surat rekomendasi KASN tersebut. Dia tetap mengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh regulasi yang ada.

“Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Provinsi Maluku Utara,” papar Arham.

Karena Itu Komunitas TOGAMOLOKA akan mendesak kepada Mendagri agar segera mengambil tindakan dalam pelantikan tersebut karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.

“Ini adalah malapraktik kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh Gubernur AGK, juga jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya,” Tutup Arham mengakhiri.#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page