Spasinews.com TERNATE – PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Hal tersebut menyusul maraknya pemberitaan terkait ditemukannya SPBU di kota ternate terutama SPBU Kompak yang berada di Kelurahan Tufure Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Maluku Utara yang diduga kerap menjual BBM jenis Pertalite subsidi di jerigen dan kendaraan roda empat yang memakai tangki rakitan.
SPBU yang curang bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar. Ketentuan terkait kriteria konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Sales Branch Manager Rayon 1 Maluku Utara Rizal Julianto kepada sejumlah awak media, Jumat (8/3/2024) mengatakan, terkait maraknya pemberitaan yang sempat viral di SPBU Kompak kelurahan Tufure kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, perseroan akan menindaklanjuti dan melakukan identifikasi serta akan memintai keterangan kepada pemilik SPBU tersebut baik operator dan pengawasnnya, bahkan dirinya juga akan lakukan pengecekan secara langsung dilapangan apakah benar adanya kecurangan atau tidak”jelasnya.
Rizal juga menambahkan, Apabila dalam menindaklanjutinya dan melakukan identifikasi terdapat indikasi unsur kecurangan atau pidana dalam penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Rizal.
Pertamina juga akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Ia pun berharap masyarakat bisa terus proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“ Besar harapan saya apabila terdapat indikasi seperti itu maka masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” kata dia.#tim/red