Diduga Gegara Penguasaan Harta Waris, Oknum Pegawai di Dishub Malut Tipu Paman dan Bibinya

Spasinews.com TERNATE – Diduga demi menguasai harta warisan(rumah peninggalan almarhum Kakeknya) RA rela tipu Paman dan Bibinya sendiri.

RA adalah seorang PNS di Provinsi Maluku Utara yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub).

Dari informasi yang diperoleh media ini dari tiga orang Pewaris SAH rumah tersebut yakni KA, R dan JA menjelaskan Kasus tersebut bermula setelah Kakek dan bapaknya RA meninggal dunia, tahu-tahu dia (RA-red) mengatakan kalau rumah ini, punya dia,” cerita KA dan kedua saudarinya itu kepada sejumlah awak media,  Jumat (17/06/2022).

Kami tiga orang anak-anak dari almarhum kakeknya RA sendiri tak tahu jika rumah yang dihuninya telah dibuat surat kepemilikan atas nama RA.

KA dan salah satu saudaranya itu menuturkan bahwa RA memang pernah meminta tanda tangan mereka namun untuk melakukan pinjaman di Bank agar bisa membangun rumah dan usahanya bahkan dalam pembicaraannya itu juga tidak menyebutkan peralihan hak melainkan hanya pengajuan kredit dan dalam kurung waktu 2 tahun hasilnya akan di bagi kepada pewaris yang ada setiap tahunnya secara bergantian.

“Memang dulu, pernah dia minta tandatangan saya dan salah satu saudari saya dengan membawa Lurah setempat dengan alasan agar dia bisa mengajukan kredit di bank berbarengan dengan SK PNS nya untuk pembagunan rumah dan usahanya sehingga saya dan salah satu saudari perempuan saya percaya dan langsung menandatanganinya untuk di pergunakan dalam proses pengkreditan di bank dan proses penandatangan itu juga disaksikan oleh anak perempuan saya ” Terang KA.

Bahkan Menurut KA, RA pernah laporkan kami ke Polsek Ternate Utara sabab dirinya mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan miliknya yang sudah diberikan oleh orang tua kami” ini kan aneh dirinya sendiri yang mengembok rumah tersebut tanpa ada bicara yang jelas, kami selaku pemilik ingin masuk di rumah kami dannitu milik orang tua kami bahkan dalam proses pembagunan rumah itu kami sendiri yang membuatnya dengn jerih payah dan suar keringat kami. Masa kami salah sehingga di laporkan. Inikan aneh bin ajaib”ujar KA.

Yang sangat mengherankan lagi, jauh-juah hari telah kami sampaikan kepada RA dan mempertanyakan bahwa mana sertifikat rumah tersebut yang katanya kalau sudah selesai proses di bank akan di kembalikan kepada kami, RA selalu menghindar bahkan lewat komunikasi telepon pun tidak pernah di gubris sehingga kami pihak keluarga langsung mengambil inisiatif untuk membuka gembok rumah yang dilakukan oleh RA dan Menganti gembok baru sambil menunggu penjelasan dari RA namun apa yang kami lakukan sebaliknya langsung dimanfaatkan oleh RA dan langsung melaporkan kami ke polisi” inikan aneh sebab rumah tersebut adalah rumah kami, saya dan tiga sadari perempuan saya yang membangun dan tidak ada campur tangan sedikitpun dari ayahnya “jelas KA.

KA juga menuturkan bahwa orang tua kami meninggalkan lima orang anak dan untuk sekarang tinggal tiga orang anak yang masih hidup dan semua harta warisannya itu juga sudah di bagi ratakan kepada semua anak-anaknya dan untuk rumah yang berada di jl.semangka  belakang RRI kelurahan Soa Ternate Utara ini merupakan hasil kerja dari KA bersama tiga saudarinya tersebut dan rumah tersebut tidak ada campur tangan dari orang tuanya RA sebab pada waktu itu orang tua RA sering berpergian bahkan untuk rumah mereka saja sudah dijual sehingga mereka di tampung oleh orang tua kami(Kakek RA-red).

Terkait hal tersebut Keluarga dari anak-anak(Kakek RA-red) Sertq cucu-cucu pun tak terima atas klaim hak milik yang dibuat RA dan kami menyatakan bahwa RA telah menipu kami sebagai pihak yang berhak.

“ Kami (Anak-anak Kakek RA-red)berjumlah lima orang dan untuk sekarang tinggal tiga orang satu laki-laki dan dua perempuan, Masa rumah ini untuk dia. Sedangkan pesan almalhum ayah saya(Kakek RA-red) dan semua orang yang berada di sekitar rumah dan lingkungan sekitarnya tau betul bahwa rumah itu hasil jeripayahnya siapa dan yang membangun siapa”Ujar KA dan dua orang saudarinya itu.

Lanjut KA, apa yang saya lakukan merupakan amanat dari ayah saya bahwa rumah ini merupakan rumah kalian bersama-sama dan bagi anak cucu yang belum memiliki rumah bisa tinggal di rumah tersebut sambil membagun rumah apalagi sekarang ini RA sudah memiliki rumah sendiri dari hasil kredit rumah warisan tersebut, namun kami menyayangkan apa yang dilakukan RA dimana rumah tersebut sudah disuratkan atas namanya,” ungkap KA kesal.

Berkaitan dengan adanya laporan itu, KA dan dua saudarinya itu mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru dilaporkan oleh ponakannya yang tak lain adalah cucu dari Ayah mereka sendiri.

“Benar, sudah dilaporkan di polisi Bahkan kemarin sudah ada pemanggilan awal tinggal menunggu pemanggilan kedua namun hingga sekarang ini belum adanya tanda-tanda panggilan tersebut dari pihak kepolisian” keluhnya.

Terkait hal itu KA bersama dua saudarinya yang masih ada hingga kini akan menempuh jalur hukum terkait Wanprestasi yang tidak dilakukan oleh saudara RA kepada kami hingga bisa merubah hak kepemilikan rumah tersebut.

” Kami yang dirugikan akan melakukan somasi dan menggugat ke pengadilan sebab menurut hukum perjanjian jika salah satu pihak lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji(Wanprestasi) yang berarti ada pelanggaran pada perjanjian yang menyebabkan pihak lain dirugikan sebab wanprestasi itu sendiri telah diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Apalagi yang bersangkutan datang dengan tujuan pinjam pakai bukan penguasaan hak milik sebab tidak ada bukti secara otentik dari almarhum ayah saya yang mengatakan bahwa rumah itu diserahkan kepada RA dan kalaupun itu terjadi pasti kami akan diberitahu sejak awal untuk berkumpul dan membahas hal tersebut, bukan setelah ayah  saya meninggal baru prosesnya di urus secara diam-diam dengan berdalih meminta tandatangan kami untuk pengurusan di bank ” jelas KA.

Hingga berita ini dipublis, pihak media belum dapat menemui RA untuk mempertanyakan persoalan tersebut..#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page