Lagi-Lagi.! SPBU Kompak Tafure Ternate Diduga Jual BBM Subsidi, Mana Sanksi Pertamina

Spasinews.com TERNATE – Lagi Dan Lagi BBM Subsidi Disalah gunakan Oleh Oknum-Oknum SPBU Kompak yang berada di Kelurahan Tafure kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Maluku Utara.

Ini terbukti setelah Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial F diamankan polisi, pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 15.20 WIT sore tadi lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pria tersebut ditangkap polisi berdasarkan adanya laporan masyarakat, pelaku awalnya sudah dipantau di seputaran SPBU namun karena ketahuan pelaku kemudian lari dan berhasil diringkus di seputaran Dufa dufa dekat dengan SMA Negeri 5 ternate.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi DG 1650 KH yang di dalamnya terdapat 9 jerigen diduga berisi BBM jenis pertalite kurang lebih 250 liter langsung diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana melalui Kasubdit IV, Kompol Arinta Fauzi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku, untuk dimintai keteranganketerangan dan kami juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.

“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya kami tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi Maluku Utara,”jelasnya.

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. #tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *