Spasinews.com, BOLSEL – Guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Corona Virus Disease tahun 2019 (Covid -19) pada Pemerintah Kabupaten Bolaangmongondow Selatan (Pemkab Bolsel) tahun 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Bolsel.
Berdasarkan keterangan salah satu personil anggota KPK, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Covid -19 Pemkab Bolsel, kami (KPK) masih melakukan perampungan alat bukti dan bahan keterangan.
“Selanjutnya, kami (KPK) akan melayangkan surat panggilan kepada sejumlah Kadis (kepala dinas) yang terkait,” ungkapnya.
Karena, lanjut personil lembaga anti rasua, saat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, itu harus memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yakni, bukti – bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut harus sudah rampung, sehingga mempermudah kami (KPK) dalam pengungkapan kasus tersebut,” terangnya.
Dia juga bilang, memang sesuai dengan laporan masyarakat tertanggal 6 April tahun 2022 kemarin, pihak (KPK) secepatnya melayangkan surat pemanggilan kepada pihak – pihak yang terkait.
“Namun, masih ada tambahan bukti susulan, maka, pihak kami (KPK) masih mempelajari bukti tambahan tersebut dan selanjutnya akan ditampung,” jelasnya.
“Setelah, semua bukti sudah rampung, secepatnya kami (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak – pihak yang diduga terlibat dalam dugaan itu,” tegas salah satu personil KPK bidang penindakan. #wens/red