Kejanggalan Proyek SKPD-TP di Dinas PUPR Malut Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah

Praktisi Hukum : Kajati Malut Diminta Segera Lakukan Penetapan Tersangka

Spasinews.com TERNATE –  Ada sejumlah pekerjaan proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara saat ini diduga janggal dan menuai banyak polemik yang tidak kunjung usai.

Dari Mesjid Raya Shaful Khairat Sofifi hingga pekerjaan jalan di Kota Tidore Kepulauan yang kini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berencana menelusuri dugaan pencairan anggaran fiktif, proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang dikerjakan Satker SKPD-TP tahun 2022.

Seperti yang kita ketahui anggaran yang melekat di Satuan Kerja (Satker) SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Provinsi Maluku Utara itu di cairkan pada tanggal 11 dan 12 Januari tahun 2022, akan tetapi tidak ada satupun pekerjaan yang dilakukan dimana pekerjaan tersebut nihil yakni pekerjaan pemeliharaan jembatan Tahua, rekon jalan disejumlah ruas dan Rutin jalan.

Dari hasil penelusuran media ini, ditemukan sejumlah bukti pencairan dalam bentuk SPM yang telah ditandatangani oleh bendahara pengeluaran atau Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).

Uniknya, pekerjaan belum jalan alias Nol Persen namun sudah dicairkan hampir kurang lebih 2,2 Milyar Rupiah dari total Anggaran sebesar 3,1 Milyar Rupiah.

Dari data yang ada pencairan anggaran tersebut di mulai pada tanggal 11 dan 12 Januari dengan dibuktikan penandatangan SPM, dengan 10 item pekerjaan dengan nomor SP2D bervariasi, Masing-masing dengan total anggaran yang dicairkan senilai Rp, 2,2 Milyar Rupiah.

Anehnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu sudah mendekam di Lapas Ternate namun masih Tertera tandatangan dirinya dengan nama inisial GT yang juga merupakan bendahara pengeluaran serta pejabat pembuat SPM pada organisasi BKO Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR Malut.

hal ini patut di duga tidak hanya melakukan tindak pidana Korupsi melainkan diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan pembuat SPM yang saat ini masih berada di Rumah Tahanan.

Atas dugaan tersebut, Praktisi Hukum Nurul Mulyani SH, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu(20/4/2022) langsung mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Jalan Nasional Kota Tidore Kepulauan.

Praktisi Hukum Perempuan di Maluku Utara ini menilai, dugaan atas tindak Pidana Korupsi menjadi musuh bersama yang mengakibatkan kerugian Negara Miliaran Rupiah.

“Intinya kami mengapresiasi Penegak Hukum khususnya di Kejati Malut. Jika, pada dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang saat ini sudah di tangani Kejaksaan Tinggi telah memiliki cukup bukti yang kuat maka, kami berharap secepatnya ada penetapan tersangka,” harapnya..#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page