Spasinews.com SULSEL – Pistol yang digunakan saat penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang akhirnya terkuak. Pistol yang sempat disebut dibeli dari jaringan teroris itu ternyata milik oknum anggota Brimob Polda Sulsel inisial CA alias AKM.
Terungkapnya kepemilikan pistol ini berawal saat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengatakan pistol dipakai menembak mati korban Najamuddin dibeli pelaku dari jaringan teroris melalui online. Pistol itu ternyata milik oknum polisi inisial CA yang jadi tersangka dalam kasus ini.
“Tidak ada itu (pistol dibeli dari jaringan teroris). Itu informasi awalnya gitu, tapi setelah didalami informasi itu nggak benar,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat berbincang sejumlah awak media, Kamis (21/4/2022)kemarin.
Suartana berdalih, CA selaku pemilik pistol maut tersebut diduga mengelabui penyidik saat dimintai keterangan. Penyidik saat ini kembali harus mendalami dari mana sebenarnya senjata api ilegal itu diperoleh oleh CA.
“Awalnya dia mengelabui, tapi setelah dikroscek, tidak terbukti,” kata Suartana.
Polisi turut menjelaskan awal mula pistol milik polisi CA tersebut dipakai mengeksekusi Najamuddin. Polisi mengatakan, pistol tersebut awalnya dipinjam oleh tersangka SL yang merupakan rekan CA di Brimob Polda Sulsel.
CA disebut-sebut sudah lama membeli pistol itu secara online. Pistol ilegal inilah yang dipakai oleh tersangka SL untuk mengeksekusi mati Najamuddin.
Polisi turut menegaskan peran CA tak hanya sebatas pemilik pistol, CA juga diduga sudah mengetahui pistolnya dipinjam SL karena bakal digunakan untuk menembak mati korban. Akibatnya, CA juga dianggap berperan membantu terjadinya pembunuhan.
“CA ikut membantu (meminjamkan pistol berujung penembakan maut),” kata Kombes Suartana.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dia berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa.
“Sudah (SPDP terbit). Prosesnya biar cepat, ” kata Kombes Budi
Kombes Budi menegaskan berkas perkara untuk seluruh tersangka diproses sama. Termasuk untuk berkas perkara milik CA dan SL yang merupakan oknum Brimob Polda Sulsel.
“Iya (berkas perkara 2 oknum polisi) sama, biar masyarakat tahu kan sudah diproses secara profesional,” katanya.
Seperti diketahui, Najamuddin Sewang tewas ditembak saat melintas di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga dan Jalan Manunggal 22, Tamalate, Makassar pada Minggu (3/4) lalu. Belakangan terungkap kasus pembunuhan Najamuddin Sewang ini didalangi oleh Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan.
Tersangka Iqbal Asnan nekat menginisiasi pembunuhan karena terlibat cinta segitiga dengan korban. Dia diketahui sakit hati dengan korban Najamuddin karena menjalin hubungan cinta segitiga dengan istri sirinya, yakni pegawai Dishub Makassar bernama Rahma.
Selain dibantu oknum Brimob CA dan SL, Iqbal Asnan juga dibantu dua oknum pegawai Pemkot Makassar. Kedua tersangka dari oknum Pemkot itu bernama Sahabuddin dan Asri..#ren/red