Kasus Penipuan Alat LCT, JPU Hadirkan Merlisa Marsaoly

Spasinews.com, TERNATE  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sewa alat  (LCT)/ Kapal dan Eksavator dengan terdakwa Agus Susanto, Senin 11 April 2022.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menghadirkan 3 orang saksi yakni mantan Calon Walikota Ternate Merlisa Marsaoly, Firja Karim dan Terdakwa Agus.

Merlisa dalam kesaksiannya, mengakui dirinya lebih mengenal istri terdakwa ketimbang terdakwa, karena pernah mencalonkan diri sebagai legislatif di Partai PDIP dan istri terdakwa menyinggung soal proyek penggarukkan kolam pelabuhan perikanan Ternate.

“Istri Agus (terdakwa) mengatakan kalau Kartini (Korban) tidak bisa bekerja karena tak ada alat LCT dan Eksavator maka kita serahkan ke Agus, kalau begitu hubungi saja langsung ke Ibu Kartini (Korban),” katanya.

Mantan calon Walikota Ternate tahun 2019, mengatakan, dari cerita istri Agus (terdakwa) dirinya langsung memberikan nomor kontak Kartini (Korban) kepada Agus (terdakwa) saat kita bertemu disalah satu cafe.

“Namun setelah Kartini (Korban) sudah memberikan uang muka sewa alat kepada Agus (Terdakwa) sebesar Rp. 260 juta, tapi hampir kurang lebih 2 minggu kapal yang membawa alat tak kunjung datang,” ucap Merlisa.

Bahkan Merlisa bilang, dalam persoalan sewa alat dirinya sempat membantu sebesar Rp. 150 juta atas permintaan Agus (terdakwa) melalui Istrinya.

“Uang yang dia pinjam awalnya sebesar Rp. 350 juta, tetapi saya bantu sebesar Rp 150 juta, dan saya transfer ke Kartini buka ke Agus (terdakwa),” jelasnya.

Merlisa juga mengakui, dalam pekerjaan tersebut korban (Kartini) rugi, sebab anggaran yang sudah dikeluarkan korban dalam proyek tersebut kurang lebih Rp. 1 miliar sekian sementara pagu anggarannya sebesar Rp. 800 juta sekian.

” Karena sewa alat melalui Agus sebesar Rp 410 juta, karena kapal yang membawa alat tak kunjung datang sementara Kartini (korban) selalu didesak maka dilakukan pinjaman alat LCT dan Eksavator kepada Haji Semi dengan harga Rp. 550 juta,” terangnya.

Usai memberikan kesaksian, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi Merlisa yang salah.

“Yang salah, saksi tidak pernah memberikan nomor Korban (Kartini) ke saya, tapi saya dihubungi oleh Kartini,” ujar Terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat dan didampingi Hakim Anggota 1 Kadar Noh, Anggota 2  Ulfa Rery, menunda sidang dan melanjutkan, Senin, 18 April 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Ikbal Puram. #chull/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page