Spasinews.com TERNATE(Malut) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara (ESDM) Suryanto Andili,SE.,M.Si yang mewakili Gubernur Malut membuka secara resmi kegiatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Malut, Conference and Exchibition.
Kegiatan dengan mengusung tema “Kebijakan Pertambangan dan Kontribusi Ekonomi Pertambangan Maluku Utara dari Sektor Pajak dan PNBP Minerba” ini dilaksanakan di Ballroom Gamalama Sahid Bella Hotel, Kota Ternate, Sabtu(3/9/2022)pagi tadi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dikarenakan menghadiri agenda di Halmahera Barat.
Kepala dinas menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PERHAPI Malut serta mendukung penuh, kebijakan-kebijakan terkait percepatan investasi di Malut.
“Kemarin saya bersama Badan Anggaran (Banggar) bertemu Direktur PNBP di Kementerian ESDM sudah membahas soal PNBP dan pajak terhadap kewajiban perusahaan yang melakukan kegiatan aktifitas pertambangan di Malut”, ujarnya.
Suryanto menuturkan, pasca pandemi covid-19 pada 2021 lalu, PNBP Malut mencapai 1,5 Triliun dan ditahun 2022 hingga memasuki triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar.
“PNBP kita di Malut pasca covid 2021 lalu capai 1,5 Triliun, dan memasuki tahun 2022 di Triwulan ke-II sudah melewati target dari 600 Miliar kita sudah tembus 1,7 Triliun, ini menunjukkan bahwa perekonomian di Malut sudah membaik dan produksi pertambangan juga sudah membaik”, ungkapnya.
Lanjutnya, harapan dari pemerintah Malut terkait dengan aktifitas pertambangan dan seluruh investor baik itu bebatuan, pertambangan dan mineral harus bekerjasama dengan pemda dalam rangka bagaimana mempercepat investasi dan meningkatkan pendapatan di Malut, katanya.
Suryanto juga mengungkapkan, agar semua perusahaan pertambangan di Malut bisa bergerak. Ini dilihat dari MODI, dari 108 IUP Mineral di Malut tersisa 98 yang nomornya di Minerba One Data Indonesia (MODI). Begitu juga dengan SMELTER dari 11 yang ada di Malut.
Ia juga mengungkapkan, Gubernur menyampaikan bahwa di Malut kebijakan UU No.33 melemahkan kita dalam hal melakukan pengawasan dan pengendalian terkait aktifitas pertambangan.
“Terkait hal ini saya sudah sampaikan di Kementerian ESDM dihadapan 22 anggota DPRD bahwa, untuk Malut satu saja yamg saya minta terkait perizinan yang diatur dalam UU No.33 bisa ditarik ke pusat, namun terkait pengawasan dan pengendalian harus dikembalikan ke daerah, sehingga kita juga masih bisa memantau langsung aktifitas pertambangan di Malut”, ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Pengurus Pusat PERHAPI Himawan Nuryahya, Dirjen Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin , Direktur Bina Program Direktorat Mineral dan Batu Bara Basar Simanjuntak, Plt Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Surianto Andili serta sejumlah petinggi perusahaan tambang di Maluku Utara.
Selain itu, puluhan mahasiswa dari program studi teknik pertambangan di beberapa Perguruan Tinggi di Kota Ternate pun turut dilibatkan. Para mahasiswa, merupakan peserta diskusi pada kegiatan itu.
Seperti yang kita ketahui bersama di samping berdiskusi tentang tema yang diusung, puluhan buku dan galeri foto terkait aktivitas pertambangan milik sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara juga ikut ditampilkan dalam kegiatan tersebut..#tim/red