Daerah  

Merasa Dirugikan, Kadis Kehutanan Malut Resmi Laporkan Fikram Sabar di Ditreskrimum Polda 

Spasinews.com TERNATE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M. Sukur Lila, secara resmi melaporkan Koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) Kota Ternate Fikram Sabar di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Fikram dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pasalnya aksi demo yang digelar Fikram dan rekan-rekannya di depan kantor Kejati Malut dan kediaman gubernur pada Senin (27/11/2023. Aksi tersebut dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Didalam aksi itu, selebaran propaganda yang dibagikan Fikram dan rekanya menyebutkan, bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar lebih, yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.

Kedua, mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar
lebih.

“Apa yang disampaikan para pendemo itu tidak medasar dan mencemarkan nama baik kami, sehingga sangat merugikan kami.”Ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti, atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Temuan BPK itu sebesar Rp 194.190.430, dan itu sudah dilakukan pengembalian. “Tegasnya.

Ia menyebutkan, langka hukum yang ditempunya itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tersebut. “Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggung jawabkan tindakan mereka.”Bebernya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan itu bukan alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugikan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami siap di ingatkan di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun perlu di ingat kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain.”Tutupnya.# FFC

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page