Spasinews.com MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menegaskan semua perusahaan swasta di Sulut harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal itu Olly Dondokambey sampaikan saat konferensi pers usai Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2022, Jumat (22/4/2022).
“Kita sudah ada surat edaran, perusahaan-perusahaan wajib memberikan THR ke pegawainya, apalagi itu pegawai swasta,” ujar Olly dalam keterangannya.
Perusahaan yang tidak memberikan lanjut Olly, akan mendapatkan sanksi, yang tentu saja akan memberikan dampak buruk bagi perusahaannya.
“Perusahaan swasta kita sudah berikan edaran ke perusahaan, sanksinya pasti ada, misalnya perizinannya tidak lancarkan, intinya banyak yang bisa pemerintah lakukan,” tegasnya..#wens/red