Spasinews.com HALUT- Melson Taju, Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya dituntut 12 Tahun penjara.
Melson Taju Kades Wari Ino ini, dituntut 12 Tahun penjara menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan 16 orang anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara(Halut), Agus Wirawan Eko Saputro, kepada sejumlah awak media, diruang kerjanya, Jumat (22/4/2022), setelah menjalani proses Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Dituntut 12 Tahun penjara dengan denda 60 juta. Jika tidak membayar denda maka subsider 6 bulan kurungan,” kata Agus menjelaskan.
Agus juga katakan, Terdakwa Melson masih menghadapi dua agenda sidang untuk mendengarkan pembelaan dan putusan tersangka.
” Tahapan selanjutnya masih menempuh dua agenda sidang untuk mendengarkan pembelaan dan putusan,” pungkasnya mengakhiri..# jojo/red