Spasinews.com TERNATE – Direktur Eksternal Relation PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, Stevi Thomas, mengakui pernah memberikan uang kepada Gubernur (Nonaktif) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Stevi Thomas dalam sidang lanjutan Kasus dugaan suap proyek dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar oleh Majelis Hakim Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin, 22 April 2024.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui dirinya pernah memberikan uang kepada Gubernur (Nonaktif) AGK sebanyak 5 kali dengan jumlah total USD 19.000.
Dan seingatnya dirinya memberikan uang atas permintaan Gubernur (Nonaktif) AGK itu dengan besaran yang bervariasi, yakni sebesar USD 7000 pada bulan Agustus, selanjutnya, USD 3000 kemudian USD 2000, USD 2000 dan yang terakhir sebesar USD 5000 pada 24 November 2023.
Terdakwa juga menjelaskan, uang yang diberikan itu bukan mengunakan uang perusahaan tapi uang pribadinya.
Namun, saat ditanya majelis hakim, apakah uang yang terdakwa berikan itu karena terpaksa atau karena diminta ?
“Itu karena diminta dengan alasan membayar hotel, sehingga saya berikan karena kasihan,” kata Stevi.
Sementara itu terdakwa Stevi saat ditanya oleh Penasehat hukumnya, apakah terdakwa menyesal karena telah memberikan uang ?
“Saya bukan menyesal, tetapi menyesal banget,” kata Stevi.
Setelah mendengar keterangan, majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 hakim anggota masing-masing 2 hakim Karier (Haryanta dan Kadar Nooh) dan 2 hakim Ad hoc (Moh Yacob dan Samhadi), menunda sidang dan melanjutkan pada Kamis, 2 Mei 2024 dengan pembacaan tuntutan. #chull/red