Spasinews.com TERNATE – Membuka kegiatan bimbingan teknis Konbensi Hak Anak(KHA) tahun 2022 di ruang metting room Grand Majang Hotel, Selasa (27/12/2022).Kepala DP3A Maluku Utara Musyrifa Alhadar menyampaikan semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, terutama untuk menangani perencanaan agar kemudian memberikan rekomendasi mengenai program atau kebijakan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA.
Pasalnya untuk meningkatkan sensitivitas dan kepedulian bersama untuk itu semua komponen harus selalu bertanggung jawab terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
Kepala DP3A Provinsi Malut Hj Musyrifa Alhadar dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak hak Anak).
Konvensi Hak Anak yang bertujuan untuk mamberikan- periindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia, Dalam Konvensi Hak-Hak Anak, mengatur atau memberikan empat golongan hak utama yang harus didapatkan oleh anak yaitu Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang dan Hak berpartisipasi.
Dengan demikian Indonesia terikat untuk melaksanakan seluruh Isi KHA, Hak-hak anak berlaku atas semua anak, tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil, bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Bukan hanya itu saja Kadis juga menjelaskan bahwa Pada dasarnya selain kelembagaan terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, serta capaian untuk Kabupaten/Kota antara lain: Klaster satu, Hak sipil dan kebebasan, Klaster dua, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster tiga, Kesehatan Dasar dan Kesejahteaan, Klaster empat, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Klaster lima, Perlindungan Khusus Anak.
Kadis Juga menambahkan, Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama, Pemerintah melalui Kementrian PPPA telah meratifikasi dan mensosialisasikan strategi pemerintah, mengembangkan kebijakan pemenuhan hak anak terintegrasi dan berkelanjutan, dengan kabupaten/Kota layak anak yang bertujuan untuk mensinergikan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, guna memenuhi hak anak.
” Anak bukan hanya menjadi generasi penerus bangsa, namun lebih dari itu, anak adalah pemilik dan pengelola masa depan. Kerja ini bukan hanya menjadi Tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, akan tetapi butuh dukungan semua pihak guna mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di propinsi Maluku Utara yang mana telah kita ketahui bersama baru 3 (Tiga) Kabupaten Kota yang mendapat predikat kabupaten/kota layak anak Yaitu Kota Ternate, Kabupaten Halbar dan Kota Tidore Kepulauan dengan Pratama”jelasnya.
Selain itu, Indikator-indikator Kabupaten/Kota Layak anak yang akan dipaparkan oleh narasumber nanti agar tidak berhenti menjadi wacana, tetapi menjadi acuan bagi kita semua dalam memenuhi hak-hak anak melalui gugus tugas dan penguatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. #tim/red