Spasinews.com TERNATE – Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi diduga ada keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.
Seperti yang terjadi di SPBU Kompak yang berada di Kelurahan Tufure kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Di lokasi SPBU itu terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi pemerintah tersebut menggunakan mobil yang didalamnya diduga terdapat tangki rakitan dengan kapasitas 500 sampai 700 liter yang menunggu giliran pengisian BBM jenis Pertalite oleh operator yang sudah sering terjadi secara terang terangan baik siang maupun malam hari.
Hal itu dibuktikan saat viralnya penangkapan salah satu kendaraan roda empat tipe Xenia putih dengan nomor polisi DB 1924 AS yang telah di modivikasi mengangkut BBM dengan jumlah muatannya berkisar 500 liter yang sedang melintas di kelurahan salero Rabu (6/3/2024) kemarin sehingga mobil dan sopir tersebut langsung diamankan salah satu petugas ke polres ternate untuk dijadikan barang bukti.
Dari penuturan salah satu warga saat terjadi penangkapan, rabu(6/3/2024)kemarin Oknum mafia BBM yang mempunyai mobil dan didalamnya terdapat tangki rakitan yang telah mengangkut BBM subsidi di SPBU tersebut yang diduga kemudian akan disalurkan kepada para pembeli dan pengecer di kios-kios kecil untuk dijual kembali, Masih bergerilyanya mafia BBM di Wilayah Kota Ternate sehingga masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda dan Polres Ternate serta Pertamina mengambil langkah penindakan kepada para Mafia BBM bersubsidi tersebut serta pemilik SPBU itu.
Sebab, menurut mereka(Warga-red)jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis pertalite. Untuk itu Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan termasuk pengusaha SPBU.
Seperti yang kita ketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.#tim/red