Spasinews.com SOFIFI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Provinsi Maluku Utara hingga saat ini masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Kominfo terkait menyebarkan pesan whatsapp lewat tangkapan layar (screenshot).
Kepala Dinaa Kominfo Malut, Iksan R.A Arsad menegaskan, soal aturan membagikan percakapan screenshot whatsapp lewat tangkapan layar yang dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih menunggu dasar hukum yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo.
“Sampai sekarang kami belum memiliki juknis secara detail yang disampaikan Kementerian Kominfo, sehingga belum bisa disampaikan teknisnya seperti apa dalam aturan tersebut,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menanyakan lebih dulu ke Kementerian Kominfo terkait kebijakan tersebut sambil dipelajari atas kebijakan ini.
“Setelah kita dapat juknisnya dari Kominfo RI, maka akan kita kaji lagi dari sisi legal hukumnya. Setelah itu baru diterapkan,” terangnya..#tim/red