Terkait Dugaan Minta Fee Dinas PUPR Malut, Pratisi Hukum Ini Langsung Angkat Bicara

Agus : Pungutan liar merupakan perbuatan yang dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan bahkan pidana korupsi

Spasinews.com TERNATE – Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kegiatan kerjasama media pada Dinas PUPR Malut, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) ditanggapi oleh beberapa pihak.

Salah satunya, Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang,SH mengatakan dengan maraknya pemberitaan di beberapa media online terkait adanya dugaan minta-minta fee merupakan rujukan awal untuk dijadikan pengembangan kasus tersebut.

“ Pemberitaan dari beberapa media yang ada, merupakan petunjuk awal untuk dilakukan pengembangan, dan itu menjadi wewenang penyidik untuk menelusuri hal itu, karena itu merupakan kegiatan kerjasama media, maka itu dapat dijadikan alat bukti permulaan,” kata Agus kepada media ini melalui via telepon, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Agus mengatakan, pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar merupakan perbuatan yang dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan bahkan pidana korupsi. Menurutnya, pungli termasuk penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara.

“Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan, jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” ungkapnya.

Namun demikian lanjutnya, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.

“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar dia.

Agus berharap perbuatan ini harus di berantas dan gubernur itu sendiri harus mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum tersebut bila perlu di evaluasi atau di copot dari jabatannya sebab permintaan fee atau pungutan liar telah termasuk dalam tindak pidana korupsi” tegasnya

Saya berharap gubernur bisa memerintahkan Inspektorat untuk bisa melakukan audit di dinas PUPR malut dan apabila ini benar maka Gubernur harus ambil langkah agar oknum-oknum tersebut di copot dari jabatannya sebab ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan karena mereka ini telah digaji oleh negara di gaji oleh uang rakyat akan tetapi mereka masih sengaja melakukan pungutan diluar itu lagi dan ada apa” Apakah mereka tidak puas dengan gaji mereka dan ingat setiap pegawai negeri itu disumpah dan berdasarkan sumpah itu jangan lagi melakukan hal-hal tersebut yang diluar hak mereka” tutupnya mengakhiri..#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page