Suriyadi Desak Bawaslu Tindak Oknum Pimpinan OPD Yang Viral di Chattingan Group Whatsapp

Suriyadi : Tindakan Oknum ASN Tersebut Sudah Bisa Dikenakan Hukuman Displin Berat

Spasinews.com TERNATE- Terkait dengan viralnya chatingan Group Whatsapp yg dilakukan oleh oknum ASN dilingkup Pemkot kota Ternate, maka itu sudah menjadi pelanggaran Pemilihan oknum ASN yg ada dalam grup WA tersebut. Senin (25/11/2024).

Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Syahril – Makmur Suriyadi R. Anda, SH, menyampaikan bahwa Pelanggaran disiplin ASN yg dilakukan oleh oknum ASN dilingkup pemerintah kota Ternate tentang ketentuan UU NO 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diPasal 71 ayat (1) yang berbunyi :

Pejabat negara, Pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Kemudian juga diatur dlm PKPU NO 13 TH 2024 tentang Kampanye dipasal 62 ayat (2) berbunyi : pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, anggota POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“ASN jika membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dlm Grup/akun pemenangan/calon Kepala daerah diatur dlm pasal 9 angka 2 UU NO 5 TH 2014 ttg ASN berbunyi Pegawai ASN harus Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian PP NO 94 Th 2021 ttg Disiplin PNS dipasal 5 huruf n angka 5 berbunyi : Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah. calon anggota DPR, calon Anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”.ujarnya

Ia menambahkan, maka atas pelanggaran Oknum ASN tersebut sudah bisa dikenakan hukuman displin berat yg diatur dalam Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP NO 94 TH 2021 tentang displin ASN berbunyi : hukuman dispilin berat (pemecatan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS.

yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada Calon Kepala daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon seblum, selama dan sesudah masa kampanye.

Dari rangkaian aturan diatas sehingga diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2022 terdiri dari KEMENPAN RB, MENDAGRI, BKN, KASN dan BAWASLU ttg Pedoman Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Suryadi mengharapkan kepada pihak Bawaslu Kota Ternate atas pelanggaran netralitas pegawai ASN di group WA, agar segera ditindak. Sesuai dengan maraknya laporan yang terjadi di lingkup pemerintah kota Ternate. ungkapnya.#tim/red.

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *