Spasinews.com HALUT- Tandri Lalung Pakarang Kuasa Hukum Pelapor kasus dugaan persetubuhan dibawah umur meminta pihak Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara terbuka soal penanganan kasus tersebut.
“Kami minta Penyidik Reskrim Polres terbuka dengan penanganan kasus LR alias Li (15) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara korban atas tindakan persetubuhan yang dilakukan sejumlah oknum dan sudah dilaporkan sejak 6 Agustus 2021 lalu,” jelas Kuasa Hukum, pada Kamis (30/6/2022).
Menurut dia, selaku Kuasa Hukum wajib mempertanyakan ini kepada pihak penyidik dalam melakukan pendampingan terhadap kliennya.
“Hingga kini sama sekali belum ada kejelasan atas penanganan kasus ini, sehingga selaku Kuasa Hukum Pelapor mempertanyakan ini ke penyidik,” katanya.
Tandri juga menyampaikan kasus tersebut ketika dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Halmahera Utara, hingga kini ada bukti fisik dalam bentuk tanda terima pelaporan.
“Jadi pada bulan Agustus 2021 ketika klien saya melapor pihak Polisi langsung mengeluarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/187/IX/2021/PNU Res HALUT/SPKT,6 AGUSTUS 2021 Tentang Perkara Persetubuhan Anak,” sebutnya.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Elvin Septiawan Akbar, saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait yang menangani kasus tersebut.
“Coba nanti saya konfirmasi dulu ke anggota siapa yang tangani, baru saya konfirmasi ulang,”singkat Elvin..#tim/rei