Hearing Dengan 5 Instansi, Pansus DPRD Malut Temukan 42 Perusahan Tunggak Pajak

Ishak Naser : Pemprov Malut memang kesulitan memungut pajak, karena tidak ada data

Spasinews.com SOFIFI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara, terus mendalami sejumlah persoalan yang terjadi  di daerah ini. Salah satunya yakni tunggakan pajak perusahaan pertambangan.

Baru saja Pansus LKPJ menerima data 42 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara. Setelah ditelah, ternyata perusahaan sebanyak itu tidak membayar pajak kendaraan, balik nama, pajak bahan bakar minyak, rokok dan pajak air permukaan. Masalah ini terungkap ketika Pansus menggelar hearing dengan lima instansi yakni Dinas ESDM, DPMPTSP, Dispenda, Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans.

“Dari 42 perusahaan yang menunggak pajak itu, 31 perusahaan kategori pertambangan, 8 perusahaan industri, satu jasa peratambangan dan satu lagi kehutanan. Kita sudah cek, memang ada perusahaan yang belum membayar pajak. Pemerintah memang kesulitan memungut pajak, karena tidak ada data,” jelas Ketua Pansus LKPJ, Ishak Naser pada sejumlah awak media usai gelar hearing bersama lima instansi, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ishak Naser, sejauh ini pemerintah belum bisa menetapkan besaran pajak yang dibebankan kepada sejumlah perusahaan tersebut, karena pemerintah tidak memiliki data. Berdasarkan laporan Dispenda, ada kendaraan di perusahaan pertambangan yang belum teregistrasi, tetapi sudah dioperasikan, baik itu pada tahapan eksplorasi maupun ekploitasi.

“Ini adalah sebuah pelanggaran. Apalagi tidak membayar pajak berarti sudah dua kali pelanggaran. Yang pertama pengoperasian atas kendaraan tidak sesuai perundang-undangan lalulintas dan yang kedua dari sisi perpajakan tidak dipenuhi oleh mereka selaku wajib pajak,” jelasnya.

Untuk sanksi, Pansus akan mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba supaya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dikatakan”Bandel” agar kedepannya taat aturan. “Saya ingin tegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang ini harus diberikan batas waktu untuk bisa memenuhi kewajiban karena ini sudah perintah undang-undang. Ini harus dilaksanakan karena hal daerah. Apabila kewajiban pajak diabaikan baik disengaja ataupun lalai sudah berarti menimbulkan kerugian negara itu sendiri,”ujar Ishak.

Mantan Ketua DPW Partai NasDem Malut ini mengatakan, perusahaan yang tidak membayar pajak harus disanksi, minimal secara administrasi. “Kalau terus menerus akan mengarah pada tindak perpajakan untuk kita kejar. Pada prinsipnya masalah ini harus diselesaikan dengan baik. Perusahaan yang tidak menyampaikan datanya berarti akan menghambat pemerintah perhitungan pajak. Jadi dari data inilah yang diperlukan untuk menetapkan pajak yang wajib dibayar,”tutupnya.mengakhiri..#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page