Gagara Tipu Paman dan Bibinya Sendiri, Oknum ASN Dishub Malut Dipolisikan

Spasinews.com TERNATE- Gara-gara tipu paman dan bibinya sendiri oknum pegawai Dinas Perhubungan( Dishub) Maluku Utara, Risal alias Caca (46) dilaporkan ke Polres Ternate, tentang pemalsuan surat keterangan palsu akta otentik dan penggelapan.

Risal diadukan oleh tiga orang ahli waris tanah dan bangunan seluas 15×27 meter persegi yang terletak di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, milik Almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung dari tiga ahli waris yakni Karim Hi. Abdurahaman, Juhria Jamrud serta Ruslah Abdurahman.

Kuasa hukum ahli waris, Syafrin S. Aman S.H, M.Kn serta Hamid Rahakbau S.H, usai menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Ternate, Kamis 4 Mei 2023 lagi tadi menjelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada 21 Januari 2009.

Saat itu, terlapor Risal sendirilah yang berinisiatif untuk melakukan peneebitan sertipikat dan pendaftaran tanah sementara milik almarhum Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud yang kala itu, tidak ingin mengurus penerbitan sertipikat dikarenakan menurut almarhum, tidak terdapat kepentingan yang memaksa guna diadakan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan.

Mengingat juga tidak terdapat potensi sengketa baik pemilikan maupun pewarisan. Dan pada saat itu almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud( orang tua terlapor) telah berumur 92 tahun.

Terlapor Risal, kemudian menyatakan kepada almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud akan mengurus penerbitan sertipikat atas nama almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Jamrud.

Namun pada kenyataannya, terlapor melakukan penerbitan sertipikat tanah atas nama terlapor, melalui proses hibah( penyerahan) pada kantor Kecamatan Ternate Utara di dampingi lurah setempat.

” Jadi ini merupakan upaya tipu daya yang dilakukan terlapor kepada orang tua pelapor, yang mana terlapor Risal ini berstatus cucu,” ujarnya.

Selain itu, proses hibah yang dilakukan juga, berdasarkan keterangan salah satu pegawai kantor Camat Ternate Utara, hanya diurus sendiri oleh terlapor, yang didampingi kepala kelurahan Soa, tanpa menghadirkan almarhum Hi.Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud .

Perbuatan tersebut, tentunya katagori curang dan melawan hukum, karena melakukan hibah secara sepihak, dan terdapat indikas pemalsuan keterangan dalam surat hibah atau penyerahan.

Dimana, almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud dalam surat hibah, membubuhkan sidik jari.

“Sementara almarhum adalah orang yang sering menggunakan tanda tangan,” ungkap kuasa hukum Syarfin S. Aman.

Terlapor Risal kata dia, juga diduga dalam melakukan pengurusan hibah di kantor camat Ternate Utara, mengaku sebagai anak dari almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud.

Sementara status terlapor, merupakan cucu dari almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud.

Almarhum lanjut Syafrin, diketahui masih memilik empat orang anak kandung. Sehingga sangat tidak logis apabila tanah bangunan tersebut langsung dialihkan kepada terlapor, tanpa dasar yang jelas.

Belum lagi hibah atau penyerahan yang dibuat terlapor di kantor camat bercampur dengan persoalan ganti rugi atau jual beli.

Oleh sebab itu menurut Syafrin, patut diduga, terdapat indikasi pemlasuan surat, pemalsuan keterangan, penipuan dan
penggelapan dalam proses peralihan tanah dan bangunan milik Almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud tersebut.

Sebidang tanah dan bangunan yang diterbitkan sertipikat atas nama terlapor tersebut sambung Syafrin, bahkan telah dijadikan usaha kos-kosan sudah hampir 14 tahun, tanpa sepersen pun dinikmati oleh almarhum maupun anak-anaknya.

” Kami juga telah menyiapkan saksi- saksi yang dapat menerangkan tentang indikasi dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor,” pungkasnya.#tim/red

banner 680x450

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *