Spasinews.com HALTENG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Kabupaten Halmahera Tengah(Halteng) , dr.Selvia D. Denggo, M. Kes.,SP.PK membantah kabar bahwa pihaknya memanfaatkan Sekertaris Daerah(Sekda)dalam pemutasian dua orang dokter ASN senior yang dilakukan secara sepihak di rumah sakit yang dipimpinnya seperti yang di beritakan oleh salah satu media pada edisi 14 Desember 2022 dengan judul”Sekda Halteng Diduga Dimanfaatkan Direktur RSUD Weda Soal Ini”.
Menurutnya, hal itu hanya Interpretasi(tafsiran/dugaan)padahal kita tau sendiri bahwa terkait mutasi itu”mutlak”bukan kewenangan saya melainkan kewenangan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Sekda dimana sekda bertugas untuk membantu Bupati dalam penyelengaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah dan pembinaan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten.
” Sangat tidak logis kalau saya memanfaatkan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Sekda untuk memutasikan dua orang dokter tersebut sebab semua tau sendiri itu bukan kewenangan saya dan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan bisa lihat sendiri itu bukan kewenangan saya”jelas dr Selvia kepada media ini melalui Via Telepon, Rabu(14/12/2022).
dr.Selvia juga menambahkan, pihaknya hanya mengacu pada tugas pokoknya itu sendiri yakni membantu Bupati untuk memimpin, menyusun kebijaksanaan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu Direktur RSUD Weda dr.Selvia D. Denggo tegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam pemutasian dua dokter tersebut bahkan Pihak RSUD Weda juga tidak pernah memberikan memo untuk mutasi pegawainya itu.
” Saya (Direktur RSUD Weda-red) menolak dikatakan bahwa nama-nama dokter yang dimutasi itu berasal dari usulan direktur RSUD Weda”ucapnya.